Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan membiarkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kedinginan di ruang pemeriksaan saat diminta hadir sebagai saksi kasus Harun Masiku pada hari ini.

Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pernyataan Hasto usai diperiksa. Katanya, penyidik memang sengaja meninggalkan ruangan dengan tujuan supaya Hasto sebagai saksi bisa membaca berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangannya.

“Kami luruskan bahwa saksi H pada saat itu diberi kesempatan membaca BAP dan mengoreksi BAP,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni.

“Maka penyidik memberi kebebasan saksi H membaca BAP tersebut,” sambungnya.

Budi juga memastikan Hasto dibiarkan begitu saja. “Penyidik meninggalkan ruang dan kembali lagi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada Senin, 10 Juni belum masuk pada pokok perkara yang berkaitan dengan Harun Masiku. Katanya, dia hanya berharapan dengan penyidik selama 1,5 jam di ruangan pemeriksaan.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar empat jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” kata Hasto mengawali pernyataannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” sambungnya.

 

Pemeriksaan ini kemudian berlanjut dengan penyitaan handphone miliknya yang dipegang stafnya bernama Kusnadi. “(Dia, red) itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” tegasnya.

Tak terima dengan kejadian itu, Hasto mengklaim sempat berdebat dengan penyidik. Bahkan, ia minta pemeriksaannya ditunda karena merasa penyitaan itu tak sesuai dengan dengan aturan yang berlaku.

Adapun Hasto menjadi saksi keempat yang diperiksa penyidik setelah adanya informasi baru terkait Harun Masiku yang masih buron.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).