Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini bukan bentuk pengalihan isu. Penyidik pasti punya penilaian untuk melakukan upaya paksa tersebut.

“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari.

Tessa mengatakan kegiatan penyidik juga dipastikan tak terkait dengan isu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar tokoh korup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Tapi, dia tak bisa melarang orang berpikir demikan.

Penyidik, sambung Tessa, diyakini bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media. Mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” tegasnya. 

“KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional,” sambung juru bicara berlatar penyidik itu.

Adapun tudingan penggeledahan KPK di rumah Hasto sebagai bentuk pengalihan isu disampaikan Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli. Ia menuding upaya paksa itu untuk menutup isu Jokowi masuk daftar tokoh korup dunia.

"Penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024," kata Guntur dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari.

Guntur mengaku mendapat informasi saat ini Jokowi terganggu dan marah tudingan tersebut. Jokowi, menurut Guntur, berupaya segala cara untuk menutupinya dengan pengerahan buzzer dan intimidasi.

"Ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita. Pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan pihak-pihak yang mendukung agar pengumuman OCCRP dilanjutkan oleh penegak hukum agar segera memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya," ucap Guntur.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia disinyalir melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.