Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menilai penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan sebagai pengalihan isu terkait Presiden ke-7 Joko Widodo yang masuk daftar tokoh terkorup di dunia.

"Penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024," kata Guntur dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari.

Guntur mengaku mendapat informasi bahwa saat ini Jokowi terganggu dan marah atas pengumuman Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengenai finalis tokoh terkorup. Jokowi, dikatakan Guntur, berupaya segala cara untuk menutupinya dengan pengerahan buzzer dan intimidasi.

"Ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita. Pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan pihak-pihak yang mendukung agar pengumuman OCCRP dilanjutkan oleh penegak hukum agar segera memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya," ucap Guntur.

KPK menggeledah rumah Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa, 7 Januari. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP tersebut.

“Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.