Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 58 persen anggota Kabinet Merah Putih yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Baru 72 dari 124 wajib lapor melaksanakan kewajibannya per 3 Desember.

"Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah menyampaikan LHKPN-nya dan 52 belum lapor. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Desember.

Budi memerinci, 36 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan kekayaannya. Sedangkan, 16 lainnya belum menyampaikan ke komisi antirasuah.

"Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah menyampaikan LHKPN sedangkan 27 belum," ujarnya.

Terakhir, 9 dari 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus belum melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Salah satunya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Sisanya, yakni sebanyak enam orang sudah melaporkan kekayaannya. "Data tersebut termasuk wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN periodik yang disampaikan pada 2024," tegas Budi.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan," sambungnya.

KPK dipastikan akan membantu para wajib lapor yang kesulitan. Penyampaian kekayaan ini penting dilihat sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," pungkas Budi.