Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para menteri, wakil menteri, dan penyelenggara negara lainnya yang baru dilantik di Kabinet Merah Putih segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka masih punya waktu dua bulan sejak dilantik pada Oktober lalu.

“Kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua, lah, gitu ya. Supaya enak juga, di kami kan kelihatan transparansinya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 14 November.

Pahala bilang pihaknya siap membantu para menteri, wakil menteri, dan pejabat di kabinet untuk melaporkan kekayaannya. “Kalau perlu kami kirim tim buat bantu bikin, ya, enggak apa-apa juga. Terutama yang belum-belum pernah (lapor, red),” tegasnya.

Ke depan, Pahala bilang surat imbauan bakal dikirim ke para menteri dan wakilnya yang belum melapor. Tapi, langkah ini biasanya dilakukan jelang batas waktu.

“Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan, dia sudah tahu kewajibannya masing-masing,” ujar Pahala.

Diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, menyampaikan harta kekayaan sebenarnya bertujuan sebagai bentuk transparansi.

Selain menteri dan wakilnya, penasihat, utusan hingga staf khusus presiden dan wakil presiden yang dilantik pada Selasa, 22 Oktober kemarin segera melaporkan kekayaannya. Mereka masuk dalam jajaran penyelenggara negara karena memiliki fungsi strategis seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.