Bagikan:

JAKARTA - Empat menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin, 28 Oktober. Mereka berniat menyampaikan laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Ya, informasi dari Tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada empat yang sudah, ada empat ya, dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.

Budi tidak memerinici siapa saja mereka. Hanya saja, keempatnya disebut baru membuka komunikasi dan belum menunaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Mereka menanyakan kelengkapan yang harus dilampirkan sebagai wajib lapor.

"Termasuk mendaftarkan dan mengaktivasi akun di e-LHKPN karena sebelum bisa melapor harus terdaftar lebih dulu," tegas Budi.

KPK menyebut jumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Presiden Prabowo Subianto yang menjadi wajib lapor baru mencapai 48 orang. Mereka diharap segera menjalankan kewajibannya dalam waktu tiga bulan sejak dilantik pada 21 Oktober lalu.

"Saya yakin ke depannya menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN," tegasnya.

"Karena masih punya waktu sekitar dua bulan lebih, ya, kalau dihitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk menyampaikan LHKPN-nya," pungkas Budi.