TANGERANG - Polres Tangerang Selatan akhirnya resmi menetapkan sopir Transjakarta sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan satu pelajar tewas di Ciputat.
Korban bernama Agam Aryo tewas setelah ditabrak bus Transjakarta di Jalan RE. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, 1 Februari, sekira pukul 06.15 WIB.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan atas penetapan tersangka sopir Transjakarta yang merupakan seorang wanita berinsial C.
“Penyidik laka lantas Sat Lantas Polres Tangsel telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka inisial C,” kata Galih dalam pesan singkat, Jumat, 17 Maret.
Galih menuturkan bila tersangka dijerat dengan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi peraturan itu.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
Korban saat itu sedang berangkat sekolah menggunakan motor melintas di Jalan RE. Martadinata. Mirisnya, setelah korban tertabrak, bus melaju begitu saja. Saat kejadian seorang warga mengaku mendengar suara kencang.