Dahului Polisi Sebut Sopir Transjakarta Jadi Tersangka, Wagub DKI: Dapat Informasi dari Dishub
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/DOK Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan sumber informasi yang didapatnya terkait sopir Transjakarta yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, saat ini kepolisian belum mengumumkan hal tersebut.

Riza mengetahui kabar sopir yang meninggal akibat kecelakaan Transjakarta menjadi tersangka dari Dinas Perhubungan DKI. Hal ini berdasarkan koordinasi antara Dishub DKI dengan Polda Metro Jaya.

"Untuk perlu diketahui hasil koordinasi antara Dishub dan Polda beberapa waktu lalu. Setelah kami tanya informasi dari Dishub kemarin memang ada potensi tersangka dari sopir itu sendiri," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Oktober.

Meski pernyataan penetapan tersangka disampaikan Riza, Selasa, 26 Oktober kemarin, dia kini mengaku menunggu informasi resmi dari Polda Metro Jaya. Sebab, hal itu merupakan kewenangan polisi yang menyelidiki kasus kecelakaan tersebut.

"Kami dapat informasi dari Dishub. Dishub koordinasi dengan Polda. Namun demikian, supaya lebih jelas, lebih pasti, kita menunggu pengumuman dari Polda. Jadi, kewenangan Polda," tutur dia.

Sebelumnya, Riza menyebut sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan dua bus pada Senin, 25 Oktober lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kecelakaan itu 33 orang menjadi korban. Di mana, dua di antaranya meninggal dunia dan 31 orang mengalami luka ringan dan berat.

"Soal TransJakarta cukup prihatin sama yang meninggal 2 orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka, ya," kata Riza.

Namun, Polisi membantah pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta soal penetapan tersangka terhadap sopir berinisial J dalam kasus kecelakaan TransJakarta. Sejauh, ini polisi masih dalam proses pengumpulan bukti dan petunjuk.

"Belum ada (penetapan tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Argo tak menampik kemungkinan menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan dua bus TransJakarta. Tapi, sejauh ini belum ada bukti kuat untuk melakukan penetapan tersangka.

"Iya dugaan, tapi belum ada bukti kuat, mungkin bisa berpotensi kalau ada kelalaian. Belum kita simpulkan," ujar Argo.

Sejauh ini, kata Argo, masih banyak faktor yang berujung pada dugaan-dugaan tertentu. Semisal, faktor kelelahan dari sopir hingga sistem mekanisme kerja dari TransJakarta.

Karena itu, belum bisa dipastikan penyebab utama dari kecelakaan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi pun sampai saat ini masih terus dilakukan.