Bagikan:

CIREBON - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016.

Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, mengaku telah memprediksi keputusan ini sejak awal.

"Kami sudah yakin PK akan ditolak. Dari tahap pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, bukti menunjukkan ini adalah pembunuhan berencana," ujar Reza, Senin 16 Desember.

Reza menegaskan keluarga korban tetap meyakini kasus ini tidak hanya sebatas pembunuhan, tetapi juga melibatkan pemerkosaan.

"Pihak keluarga berpegang teguh kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan," katanya.

Meski menolak mengajukan upaya hukum tambahan, keluarga korban menghormati jika para terpidana melakukan langkah hukum lanjutan.

"Itu hak mereka. Kami tetap mengamati perkembangan kasus ini dan menyerahkannya sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," jelas Reza.

Lebih lanjut, ia menegaskan keluarga korban tidak akan mengambil langkah hukum lainnya.

"Kami akan menghormati apa pun keputusan pengadilan tanpa mengajukan upaya hukum tambahan," ucapnya.