Bagikan:

JAKARTA - Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Terdakwa SYL-Muhammad Hatta

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan Muhammad Hatta di persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kasdi Subagyono sedianya merupakan terdakwa di kasus tersebut. Namun, untuk persidangan kali ini, ia duduk sebagai saksi.

"Pemeriksaan Kasdi sebagai saksi untuk dua terdakwa," ujar Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 19 Juni.

"Saudara Kasdi Subagyono namanya Saksi Mahkota saudara ya, jadi saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta," sambung Hakim Rianto.

"Baik Yang Mulia," jawab Kasdi.

Kemudian, Hakim Rianto pun membacakan sejumlah identitas diri dari Kasdi. Setelah rampung, Kasdi disumpah untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Kasdi sempat menyebutkan bila sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak enam atau tujuh kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.