JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL kerap kali mengingatkan anak buahnya untuk tidak korupsi setiap kali menggelar rapat pimpinan atau para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, saat menjadi saksi mahkota untuk SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta di persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Ya pada saat itu beliau sampaikan tiga hal sebagaimana yang sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya. Nomor satu adalah agar bekerja sesuai SOP. Kemudian yang kedua adalah jangan pernah melanggar aturan. Kemudian, yang ketiga no coruption, tidak ada korupsi," ujar Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 19 Juni.
"Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan dan no coruption, janganlah istilahnya KKN," sambungnya.
Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mulai mendalami soal pesan tersebut. Dipertanyakan kapan SYL mengingatkan anak buahnya soal integritas tersebut.
Kasdi menyebut SYL kerap menggelar rapat pimpinan setiap bulan. Di momen itulah, eks Mentan itu menekankan anak buahnya tak 'bermain'.
"Ya yang rutin adalah per bulan, rapat pimpinan yang mulia dipimpin oleh pak menteri Yasin Limpo," ujar Kasdi.
Dalam rapat itu, SYL juga mengecek perkembangan hasil kerja para anak buahnya.
"Tiap bulan sekalian mengecek program kerja kalian jalan atau tidak kan seperti itu?" tanya Hakim Rianto.
"Betul," jawab Kasdi.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.