JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.
Dia ditetapkan bersama dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober.
Saat ini, komisi antirasuah baru menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Johanis mengatakan anak buah Syahrul ini ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober.
“SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera memenuhi tim penyidik KPK,” ujarnya.
KPK menyebut ketiganya menjadi tersangka dugaan pemerasan terkait jabatan maupun pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Sebagai informasi, Syahrul tidak menunjukkan batang hidungnya karena sedang menjenguk ibunya yang sakit. Surat konfirmasi juga sudah dikirimkan oleh perwakilan tim kuasa hukumnya ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang.