JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto sebagai saksi terkait dugaan Korupsi dengan Syahrul Yasin Limpo (YSL) dkk di Kementan, Kamis 28 Desember.
"Hari ini (28 Desember) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Prihasto Setyanto, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 28 Desember.
Diketahui KPK secara resmi sudah menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka Korupsi dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di tubuh Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran, dimana duit itu nantinya diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga sudah menetapkan tersangka lainnya, diantaranya Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan perkara korupsi seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen yang berisi aliran uang.