JAKARTA - Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto sempat menerima ancaman secara tak langsung dari Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang kala itu menjabat Menteri Pertanian.
Ancaman tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto. Disebutkan, SYL mengumpulkan para eselon I di ruang kerjanya.
"Mohon izin Yang Mulia, ini ada keterangan saksi untuk mengingatkan saksi kembali, dalam BAP saksi nomor 49 ini. 'Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat 'apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silakan mengundurkan diri'," ujar jaksa membacakan BAP dalam persidangan, Rabu, 15 Mei.
"Pemahaman saya atas penyampaian tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo yang merasa tidak mampu untuk loyal dengan yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri. Loyal maksudnya mampu memahami permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait iuran yang diminta untuk kebutuhan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo.' bener itu?" sambung jaksa.
Prihasto pun mengamini keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut. Pernyataan SYL itu dianggap sebagai ancaman tak langsung.
"Iya, yang itu tadi kan yang saya sampaikan secara tidak langsung. Yang secara langsung tidak ada," sebut Prihasto.
"Yang ini kan secara tidak langsung kami dalam keterangan kami di BAP, secara tidak langsung menyampaikan, tidak secara, artinya, kalau tidak loyal, tapi kan tidak terbesit di dalam, mohon maaf bukan kami menjelaskan, tidak terbesit bahwa konteksnya itu tapi kami merasa itu seperti itu Pak," imbuhnya.
Jaksa pun mempertegas isi BAP itu yang berisi kalimat tak sejalan. Prihasto mengamini dan menyebut bila SYL menyampaikannya kepada seluruh eselon I.
"Tapi tadi yang saya bacakan benar? bahwa pernah menyampaikan kalimat 'apabila tidak sejalan' ada?" tanya jaksa.
"Pernah. Itu disampaikan kepada seluruh Eselon I. Kalimat itu pernah disampaikan ke seluruh Eselon I," jawab Prihasto.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023