JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI, yang saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, di wilayah Lampung dan Banten, serta penyitaan barang jaminan debitur/obligor dengan total estimasi nilai sebesar Rp17.773.917.500.
Adapun rincian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp1.021.875.000.
2. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 4.670 m2, yang terletak di Jalan Senopati, Desa Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Mashill Utama (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp1.167.500.000.
3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 3 (tiga) bidang tanah dengan total 1.128 m2, yang terletak di Jalan Kapten Abdul Haq, Gg. Ibrahim Lk. II, Kelurahan Rajabasa, kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp2.256.000.000.
4. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dengan luas keseluruhan 84.945 m2, yang terletak di Jalan Raya Cinangka-Pabuaran, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Metropolitan (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp7.347.742.500.
5. Penguasaan fisik aset properti eks BDL, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Sejahtera Bank Umum (DL), melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 6.660 m2 di Jalan Raya Karang Bolong RT.012 RW.05, Kab.Serang (Desa Sindanglaya, Kec Cinangka, Kab. Serang), dengan estimasi nilai sebesar Rp5.328.000.000.
Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Sebelumnya, Satgas BLBI pada tanggal 5 Juni 2024 telah melakukan penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (DL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 204 m2 yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sesuai SHM Nomor 126 a.n. I Gede Setia Dharma, dengan estimasi nilai Rp652.800.000.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17.652.845.035 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10 persen).
BACA JUGA:
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tuturnya dalam keterangannya, dikutip Jumat, 7 Juni.