Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 5 September 2024, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru berhasil sita aset dari obligor/debitur sebesar Rp38,88 triliun dari target keseluruhan Rp110,45 triliun.

Wakil Menteri Keuangan I (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan jenis aset yang telah disita oleh Satgas BLBI terdiri atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp1,84 triliun.

Selanjutnya, aset yang disita dalam bentuk barang, baik barang jaminan maupun harta kekayaan lainnya mencapai 19.350.984 meter persegi atau setara Rp18,13 triliun.

Kemudian, penguasaan aset properti seluas 20.747.562 meter persegi atau setara Rp9,21 triliun. Keempat, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah seluas 3.3799.112 meter persegi atau setara Rp5,93 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai Rp3,77 triliun dengan luas mencapai 670.837 meter persegi.

“Ini berbagai macam kegiatan telah dilakukan; inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran, penyitaan dan lelang, (serta) penetapan PP No 28 tahun 2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan,” ucap Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 9 September.

Adapun sebelumnya Kemenkeu menargetkan pada tahun 2025 akan menyita aset dari obligor pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp2 triliun.

Suahasil menyampaikan, target tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara sebesar Rp500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp500 miliar, dan penyitaan aset sebesar Rp1 triliun.

Target tersebut akan dicapai dengan rencana aksi yang membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp10,25 miliar untuk berbagai upaya penagihan dan penyitaan aset dari obligor kasus BLBI.

Suahasil menambahkan untuk mencapai target tersebut dan melanjutkan program penagihan BLBI pada tahun depan membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp10,25 miliar untuk berbagai upaya penagihan dan penyitaan aset dari obligor kasus BLBI.

“Ini untuk rangkaian kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses dan untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan dialokasikan Rp10,25 miliar,” ujar Suahasil.

Suahasil menyampaikan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembentukan komite penanganan hak tagih dana BLBI sebagai pengganti satgas BLBI. Dan melanjutkan upaya pembatasan keperdataan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.

Ketiga, Dana itu juga akan digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi antara lain dengan bantuan audit investigasi BPKP. Serta, pelatihan peningkatan kemampuan pemetaan aset tracing dengan bekerja sama bersama pemerintah Amerika Serikat (AS).