Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah bisa memberikan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang.

Sekadar informasi, ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Adapun beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

“Iya, ditunjuk langsung. Prioritas pertama adalah eks PKP2B, kalau eks PKP2B itu kan adalah hasil relinquish daripada kontrak karya itu,” tutur Bahlil dalam konferensi pers, di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.

Bahlil bilang, proses tersebut untuk mempersingkat tahapan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang batu bara.

“Jadi ktia persingkat, karena kalau organisasi keagamaan ini kita suruh mereka tender, sampai ayam tumbuh gigi pun enggak selesai-selesai itu. Karena pasti biayanya gede, prosesnya harus ini. Ini afirmatif negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan bahwa penawaran kelola tambang ini menyasar kepada ormas keagamaan dengan skala besar dan sudah memilik badan usaha.

“Jadi kita menawarkan pertama kepada induk-induk organisasi besar keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, kemudian gereja, induk daripada Protestan, induk daripada Katolik, kemudian Buddha dan Hindu. Ini dulu prioritas utama,” tuturnya.

“Kami abis ini akan berkoordinasi dengan mereka untuk memberikan penjelasan. Mekanismenya nanti tim kami akan melakukan komunikasi, tahap pertama daya sosialisasi dulu,” sambung Bahlil.

Adapun saat ini ormas keagamaan yang sudah memproses izin lebih dahulu adalah Nahdlatul Ulama (NU).

Paling lambat, izin kelola tambang ini akan dikeluarkan pekan depan.

“NU sudah jadi, sudah diproses, saya akan memakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan),” tuturnya.

Bahlil mengatakan, izin tersebut diberikan melalui pembentukan badan usaha.

Nantinya, kata Bahlil, setelah IUPK diberikan, pemerintah akan mencarikan kontraktor dalam pengoperasiannya.

“Pemegang-pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita adalah pemerintah setelah IUP ini kita berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan, maka kita carikan partner,” ucapnya.