Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah memberikan izin tambang kepada enam ormas keagamaan di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang memuat aturan pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi sejumlah ormas keagamaan. 

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa ormas keagamaan yang mendapat prioritas izin tambang mewakili semua agama di Indonesia. Pemberian izin tambang ini bertujuan agar ormas agama bisa memiliki sumber pendapatan baru untuk mendanai program yang dijalankan. 

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," tutur Arifin Tasrif saat berjumpa dengan media di Gedung Migas pada Jumat (7/6).

Ada sebanyak enam lahan tambang yang disiapkan pemerintah sebagia jatah buat ormas keagamaan. Lantas di mana saja daftar lahan tambang untuk ormas agama yang sedang ramai menjadi pembicaraan saat ini?

Daftar Lahan Tambang yang Diberikan Kepada Ormas Keagamaan

Pemerintah menyiapkan sebanyak enam lahan tambang bekas Pernajian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada ormas agama. Berikut ini daftar lahan tambang yang disediakan:

  • PT Arutmin Indonesia
  • PT Kendilo Coal Indonesia
  • PT Kaltim Prima Coal
  • PT Adaro Energy Tbk
  • PT Multi Harapan Utama (MAU)
  • PT Kideco Jaya Agung

Aturan Pemberian Izin Lahan Tambang kepada Ormas Keagamaan

Presiden Jokowi menandatangi aturan pemberian izin lahan tambang kepada ormas keagaman yang tertuang pada Pasal 83A mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas. Ormas keagamaan yang mendapatkan izin prioritas ini meliputi enam agama, yaitu Islam, Kristen, Hindu, Katolik, Budha, dan Konghucu. 

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas bagi badan usaha milik ormas keagamaan bakal ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP). Penawaran WIUPK ini nantiknya diterapkan terbatas, yakni hanya untuk 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Jadi kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas agama ini hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. 

Lebih lanjut, badan usaha ormas keagamaan yang mengelola wilayah tersebut dilarang melakukan kerja sama dengan PKP2B atau perusahaan maupun pihak-pihak yang memiliki afiliasi pada perusahaan sebelumnya. 

Apabila ada ormas keagamaan yang menolak atau tidak mengambil jatah pengelolaan lahan tambang, maka pemerintah akan melelang jatah lahan tambang tersebut. Dalam kasus ini, ketentuan akan diberlakukan sebagaimana aturan induknya yakni melelang lahan tabang yang tidak mau diambil oleh ormas penerima jatah izin pengelolaan lahan tambang. 

Izin Lahan Tambang yang Diberikan Kepada NU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi ormas keagamaan yang pertama meminta izin tambang dari pemerintah. PBNU menerima jatah untuk mengelola lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dikutip dari laman kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, PT KCP merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka. 

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, mengatakan bahwa PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada pihaknya. Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian Investasi/BKPM akan memproses lebih cepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut. 

Demikianlah informasi mengenai daftar lahan tambang untuk ormas keagamaan. Di antara ormas agama yang mendapat izin tambang, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) secara tegas menolak dan tidak ambil bagian dalam pengelolaan tambang yang disediakan oleh pemerintah. Baca juga KWI tak ajukan izin usaha lahan tambang

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.