Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan izin pengelolaan tambang yang diajukan Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam proses administrasi.

Arifin memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk NU dimungkinkan terbit tahun ini.

"(Izin pertambangan NU) lagi diurus, dalam proses administrasi. Kayaknya iya (terbit tahun ini)," ujar Arifin kepada awak media Rabu 19 Juni.

Arifin bilang, nantinya perizinan tambang oleh ormas keagamaan akan diberikan berdasarkan rekomendasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan izin pertambangannya dari Kementerian ESDM.

"Rekomendasi dari Kementerian Investasi. Pertambangan tetap di kita (Kementerian ESDM)," sambung Arifin.

Asal tahu saja, pemerintah menyiapkan 6 lahan bekas tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti yang termaktub dalam PP nomor 25 tahun 2024.

Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Sementara bagi ormas yang tidak mengajukan pengelolaan IUP, lah tambang tersebut akan dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilakukan lelang seara terbuka agar dapat dikelola pihak swasta.

"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang," imbuh Arifin.

Sementara bagi yang mendapat hak IUP, Arifin bilang, tambang tersbut harus segera dikelola dalam kurun waktu lima tahun tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.