Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Nahdlatul Ulama (NU) akan menjadi organisasi keagamaan pertama yang mendapatkan izin kelola tambang dari pemerintah.

“NU sudah jadi, sudah diproses, saya akan memakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan),” tuturnya dalam konferensi pers, di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan bahwa izin tersebut diberikan melalui pembentukan badan usaha. Nantinya, kata Bahlil, setelah IUPK diberikan, pemerintah akan mencarikan kontraktor dalam pengoperasiannya.

“Pemegang-pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita adalah pemerintah setelah IUP ini kita berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan, maka kita carikan partner,” ucapnya.

Bahlil juga mengklaim izin kelola tambang yang sudah diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

“Dimana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan, ini sangat ketat loh, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi-koperasi organisasi kemasyarakatan itu dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” tuturnya.

Dengan pemberian izin kelola tambang ini, Bahlil berharap ormas keagamaan bisa mengurangi beban organisasi dan mampu meneruskan program-program sosial kemasyarakatan.

“Harapkan kita hasilnya itu mengurangi beban dan sekaligus untuk menjalankan program-program keumatan, program-program kemasyarakayan baik di pendidikan, kesehatan, sosial, termasuk menyelesaikan sosial di masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN dikutip dari Antara, Rabu, 5 Juni.

IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Jokowi membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Presiden.