Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tak mempermasalahkan adanya pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Wapres mengatakan, hal terpenting yang harus menjadi catatan bagi ormas keagamaan dalam mengelola tambang adalah memperhatikan aspek lingkungan.

"Nah yang penting menyadari bahwa dalam pengelolaan tambang itu ada hal-hal yang harus dijaga, jangan sampai merusak lingkungan," tutur wapres dalam keterangannya di kereta cepat Whoosh, Bandung, Kamis 1 Agustus.

Ma'ruf Amin menekankan, segala aturan harus dipatuhi ormas keagamaan saat terjun menjadi pemain tambang. Menyoal kritik NU-Muhammadiyah yang diberi izin tambang, wapres mengatakan kritikan wajar dilayangkan jika pelaksanaannya tidak berjalan baik.

"Oleh karena itu, kita harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus, supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar," terang wapres.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga membuka peluang untuk ormas-ormas lainnya mendapatkan izin usaha pertambangan, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Namun, tidak mungkin semua ormas akan mendapatkan izin usaha pertambangan di Indonesia.

"Tentu tidak semua ormas, kalau semua ormas kan berapa itu? Ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan. Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk menyokong pemerataan ekonomi. Hal ini disampaikan Jokowi selepas PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan, setelah keputusan serupa untuk NU.

"Kita ingin keadilan ekonomi. Banyak yang komplain kepada saya, ‘Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan yang besar? Kami pun kalau diberikan konsesi, itu juga sanggup kok’,” ungkap Jokowi," Jumat 26 Juli.

Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.