YOGYAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memungkinkan organisasi masyarakat (Ormas) kegamaan mendapatkan izin kelola lahan pertambangan. Meski ada karpet merah dari Presiden Joko Widodo, sebagian ormas memilih untuk menolak pemberian konsensi tersebut. Ormas keagamaan yang tolak izin tambang mulai dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) hingga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Artikel ini akan membahas ormas keagamaan yang menolak dan menerima uluran tangan dari Presiden Jokowi soal pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ormas Kegamaan yang Tolak Izin Tambang
Berikut ini adalah daftar omas keagamaan yang tolak tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah:
1. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
KWI sebagai wakil resmi agama Katolik di Indonesia, secara tegas menyatakan penolahan terhadap IUP tambang yang diberikan Presiden Jokowi.
Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen LP Jenarut bilang, gereja katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan (sutainability).
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut,” ujar Marten lewat keterangan tertulis, dikutip VOI, Selasa, 11 Juni 2024.
Dia menambahkan, KWI merupakan lembaga keagamaan degan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).
KWI berfokus pada pewartaan dan pelayanan sehingga mewujudkan tata kehidupan yang bermartabat.
2. Persekutuan Gereja-Gereja Kristen Indonesia (PGI)
PGI sebagai perwakilan agama Kristen di Indonesia juga turut menolak tawaran izin kelola tambang.
Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka. Selain itu, pihaknya juga tidak mempunyai kemampuan dalam mengelola tambang.
“Ini berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” ucap Gomar.
PGI memang memberikan apresiasi terhadap kebijakan Jokowi. Akan tetapi, bukan berarti PGI mau berpartisipasi dalam pengelolaan lahan pertambangan.
Gomar kemudian menyinggung peran PGI yang sering mendampingi korban imbas usaha tambang.
“PGI jika ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” ujarnya.
3. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Senada dengan KWI dan PGI, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak tawaran pengelolaan lahan tambang yang disodorkan oleh Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” tutur Ephorus HKBP Robinson Butarbutar melalui keterangan tertulis.
Robinson mengungkap alasan mengapa pihaknya menolak terlibat dalam pengelolaan izin kelola tambang. Berdasarkan konferensi tahun 1996, salah satu tugas HKBP adalah ikut bertanggung jawab menjaga lingungan yang sudah dieksploitasi atas nama pembangunan.
Menurutnya, eksploitasi yang terjadi sejak lama itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi.
Ormas Keagamaan yang Menerima Tawaran Izin Tambang
Sejauh ini, hanya Nahdlatul Ulama yang menyatakan siap menerima tawaran konsensi tambang yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengungkap alasan pihaknya menerima tawaran izin kelola tambang dari pemerintah.
Alasan utamanya, karena PBNU memerlukan dana untuk membiayai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.
“NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” ujar Gus Yahya – sapaan akrab Yahya Cholil Staquf – di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Sementara itu, Muhammadiyah menyatakan masih akan mengkaji soal konsensi pengelolaan lahan tambang yang ditawarkan pemerintah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam menyikapi pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan.
“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Mu’ti melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.
BACA JUGA:
Sebelum menyatakan sikap, sambung Mu’ti, PP Muhammadiyah akan terlebih dulu mengkaji dari berbagai aspek dan sudut pandang secara komprehensif.
Demikian informasi tentang ormas keagamaan yang tolak izin tambang. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.