Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo membeberkan alasan dibalik pemerintah yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Jokowi bilang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan ditujukan untuk pemerataan ekonomi.

Ia menyebut dirinya banyak mendapatkan komplain karena hanya memberikan izin konsesi tambang kepada perusahaan besar saat melakukan kunjungan dan berdialog di Pondok Pesantren (ponpes).

"Banyak yang komplain kepada saya 'Pak kenapa tambang-tanbang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede? Perusahaan besar? Kami pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup kok!' waktu saya datang ke ponpes, berdialog di masjid," ujar Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang dikutip Sabtu, 27 Juli.

Jokowi mengatakan, komplain tersebut kemudian menjadi alasan pemerintah memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.

Meski demikian ia menegaskan jika pengelolaan tambang tersebut tidak dikelola oleh ormas keagamaannya melainkan badan usaha yang dimiliki dan dibentuk oleh ormas tersebut.

"Tapi bukan ormasnya. Badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT dan CV. Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk ajukan itu. Endak. kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada. itu aja," pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.

Sekadar diketahui, pemerintah menyiapkan 6 lahan bekas tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti yang termaktub dalam PP nomor 25 tahun 2024.

Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.