JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Atang Irawan menyoroti soal pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan oleh Presiden Joko Widodo.
Atang memandang, negara memang memiliki kewajiban untuk mengatur hubungan antara masyarakat warga negara, termasuk dalam penggunaan hak akses mengelola pertambangan.
Hanya saja, Atang menegaskan, catatan bahwa urusan tambang itu bukan hanya urusan mengelola lalu mengambil input dari tambang yang bisa berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan operasional izin tambang oleh ormas jangan sampai merusak lingkungan.
“Terkait dengan resistensi lingkungan, itu yang saya kira menjadi catatan penting. Meskipun ada afirmasi dari negara terhadap elemen elemen bangsa, ya salah satunya misalnya dari ormas, tetapi juga ini tidak menutup hak hak rakyat lain untuk mengakses dan mengelola pertambangan ini,” ungkap Atang dalam keterangannya, Jumat, 9 Agustus.
Sementara itu, pendiri Lokataru Haris Azhar mengkritik kebijakan pemberian izin tambang eksklusif kepada ormas keagamaan. Azhar menilai kebijakan ini hanya memberikan slot izin tanpa memperhatikan aspek teknis dan administratif yang penting dalam pengelolaan tambang.
"Ada ketidaktransparanan informasi mengenai alokasi tambang dan peraturan yang berlaku, serta menilai bahwa kebijakan ini hanya memberikan hak eksklusif tanpa memastikan implementasi yang efektif," ungkap dia.
Meskipun ormas keagamaan diberikan hak untuk mengelola tambang, Azhar menekankan prosedur dan regulasi tetap harus dipatuhi. Pengelolaan tambang, menurutnya, memerlukan perincian yang jelas mengenai izin lokasi, penguasaan lahan, dan mekanisme operasional yang tidak bisa diabaikan.
“Jadi, eksklusivitas pada orang. Nah, kalau belajar hukum, belajar bisnis, kan paham ada orangnya, entitasnya ada barang, ada barangnya yang baru, di mana sudah ada itu sudah kami siapkan di sebelah mana Pak samping Venus ya kan apa samping Neptunus ditanya ini Bang velg berapa luas apakah ada hitung-hitungan teknik ilmu bumi?" tegas Haris.
Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Jokowi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk menyokong pemerataan ekonomi. Hal ini disampaikan Jokowi selepas PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan, setelah keputusan serupa untuk NU.
BACA JUGA:
"Kita ingin keadilan ekonomi. Banyak yang komplain kepada saya, ‘Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan yang besar? Kami pun kalau diberikan konsesi, itu juga sanggup kok’,” ungkap Jokowi," Jumat 26 Juli.