JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemberian konsesi tambang batu bara ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahlil bilang ormas keagamaan punya kontribusi dalam perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan.
“Dalam pandangan kami dan beradasarkan arahan Bapak Presiden, kontribusi tokoh-tokoh dan organisai-organisasi ini tidak bisa kita bantah,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.
Bahlil juga mengatakan pada saat agresi militer Belanda pada tahun 1948 ormas keagamaan juga mempunyai peran penting dalam melawan penjajah. Dimana saat itu, menurut Bahlil, para ulama khususnya dari NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad.
Tak hanya itu, sambung dia, dalam proses kemerdekaan Indonesia banyak masalah yang terjadi di tingkat pusat dan daerah, sepeti konflik Ambon dan Poso. Termasuk juga saan bencana yang melanda Aceh beberapa tahun silam, ormas keagamaan lah yang turun tangan membantu bukan pengusaha.
“Emang pada saat negara sebelum merdeka, pada saat negara (mengalami) bencana, (ada) masalah, mohon maaf ya emang investor, pengusaha-pengusaha ini yang mengurus rakyat kita?,” tuturnya.
Atas dasar ini, Bahlil berpandangan bahwa ormas keagamaan sangat penting sebagai wujud dari kehadiran dan kekokohan bangsa.
“Dalam perspektif itu kemudian kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan ini juga merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat,” jelasnya.
Selain itu, Bahlil juga menegaskan, keputusan pemberian konsesi tambang ke ormas keagamaan sudah dilandasi oleh aturan yang tepat.
“Jadi ini bukan main-main. Artinya apa? Perintah Presiden adalah redistribusi, jangan sampak dikuasai hanya kelompok tertentu,” tegas Bahlil.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.
Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal (3) yang dikutip Jumat 31 Mei.