Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, jika pengelolaan tambang oleh orgisasi masyarakat (ormas) nantinya akan diberikan kepada badan usaha yang ada di bawah naungan ormas tersebut.

"Gini. Kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu," ujar Bahlil kepada media saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis 6 Juni.

Pada kesempatan yang sama Bahlil juga menjawab keraguan beberapa pihak akan kemampuan organisasi masyarakat (ormas) dalam mengelola tambang.

Dikatakan Bahlil, para pengusaha tambang juga awalnya tidak memiliki pengalaman di bidang pertambangan.

"Begini, kalau mau bicara tentang pengalaman, emang perusahaan yang mulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses," ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Kamis 6 Juni.

Menurut Bahlil, selama ormas keagamaan yang akan mendapat IUP memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah maka ormas tersebut bisa melakukan aktifitas pertambangan.

"Jadi kalau cara berpikirnya orang di tambang aja langsung berarti pengusaha lain engga boleh masuk di dunia pertambangan hanya orang tambang aja? Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi di pertambangan, kita harus berikan kesempatan," tegas Bahlil.

Saat disinggung terkait kekhawatiran berbagai pihak akan timbulnya konflik horizontal antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) akibat pemberian izin pengelolaan tambang dari pemerintah Bahlil menyebutkan hal tersebut merupakan reaksi yang berlebihan.

"Lebay banget kalau sampai ada konflik," imbuh dia.

Bahlil mengatakan, dirinya akan segera mengadakan konferensi pers khusus di kantornya untuk membahas secara menyeluruh PP No.25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei silam.

"Besok aja semuanya. Besok akan konferensi pers di Kementerian Investasi sebelum (sholat) Jumat akan bahas ini," pungkas Bahlil.