Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal kekhawatiran berbagai pihak akan timbulnya konflik horizontal antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) akibat pemberian izin pengelolaan tambang dari pemerintah.

Bahlil menyebut hal tersbut adalah kekhawatiran berlebihan.

"Lebay banget kalau sampai ada konflik," ujar Bahlil saat ditemui media di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis 6 Juni.

Bahlil mengatakan, dirinya akan segera mengadakan konferensi pers khusus di kantornya untuk membahas secara menyeluruh PP No.25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei silam.

"Besok aja semuanya. Besok akan konferensi pers di Kementerian Investasi sebelum (sholat) Jumat akan bahas ini," pungkas Bahlil.

Asal tahu saja, sebelumnya terdapat beberapa pihak yang menyatakan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan antar-ormas.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengungkapkan dirinya mengkahwatirkan adanya gesekan horizontal antara ormas yang memperoleh WIUP dengan ormas yang tidak.

Ia mencontoh, jika ada ormas A yang menmperoleh WIUP sementara ormas lainnya tidak, atau ormas yang berada di dekat wilayah pertambangan tidak mendapatkan hak atas WIUP maka dikhawatirkan akan ada gesekan.

"Misalnya ada ormas A yang diberikan, B juga diberikan, tapi ada C, D, E, F, dan seterusnya yang mungkuin merasa berhak tapi wilayahnya terbatas. Jangan sampai terjadi gesekan. Masalah sosialnya yang lebih perlu diantisipasi karena gesekan horizontalnya besar," pungkas Komaidi.

Kemudian Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang juga menyatakan hal yang sama.

akan ada potensi konflik horizontal antar sesama ormas keagamaan, potensi konflik antar ormas keagamaan dengan non keagamaan yang merasa iri atas perlakuan negara yang tidak adil, potensi konflik dengan masyarakat yang terdampak lingkungan pertambangan," ujar Natael yang dikutip Rabu, 5 Juni.

Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintahyang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).