Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dirinya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat pada Jumat 7 Juni besok.

"Besok saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi membicarakan tentang investasi dan ikut bicarakan tentang PP yang baru soal ormas. Nanti besok saja," ujar Bahlil kepada awak media saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis 6 Juni.

Bahlil menjelaskan, pada konferensi pers besok dirinya akan membeberkan substansi, tujuan dan proses Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei yang lalu.

"Nanti besok baru dibicarakan semuanya. Besok baru saya membicarakan soal substansi tujuan aturan dan proses," beber Bahlil.

Pada kesempatan yang sama Bahlil menegaskan jika IUP tersebut nantinya akan diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan bukan langsung kepada ormas yang bersangkutan.

"Kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers," tegas Bahlil.

Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dalam Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).