Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait keraguan beberapa pihak akan kemampuan organisasi masyarakat (ormas) dalam mengelola tambang.

Dikatakan Bahlil, para pengusaha tambang juga awalnya tidak memiliki pengalaman di bidang pertambangan.

"Begini, kalau mau bicara tentang pengalaman, emang perusahaan yang mulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses," ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Kamis 6 Juni.

Menurut Bahlil, selama ormas keagamaan yang akan mendapat IUP memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah maka ormas tersebut bisa melakukan aktifitas pertambangan.

"Jadi kalau cara berpikirnya orang di tambang aja langsung berarti pengusaha lain engga boleh masuk di dunia pertambangan hanya orang tambang aja? Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi di pertambangan, kita harus berikan kesempatan," tegas Bahlil.

Pada kesempatan yang sama Bahlil menegaskan jika IUP tersebut nantinya akan diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan bukan langsung kepada ormas yang bersangkutan.

"Kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers," tegas Bahlil.

Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintahyang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).