Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, kementeriannya memiliki 21 paket penyelesaian pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

AHY mengatakan, sudah ada 12 paket pengadaan tanah yang selesai hingga Juni 2024 ini. Sementara, ada 9 paket lainnya yang masih on going.

"Kementerian ATR/BPN sebetulnya telah melakukan pengadaan tanah. Ada 21 paket dan di minggu-minggu terakhir ini ada beberapa paket pengadaan yang sudah selesai. Sedangkan, ada 9 paket masih on going," ujar AHY dalam media gathering di kantornya, Jumat, 7 Juni.

"(Paket pengadaan tanah) untuk infrastruktur tahap 1, sistem pengelolaan air minum (SPAM). Lalu, ada jalan shortcut di pasar Sepaku dan terakhir jalan tol akses menuju IKN," sambungnya.

Dia mengaku, telah mengunjungi IKN secara langsung saat awal-awal mengemban jabatan sebagai Menteri ATR/BPN.

Menurutnya, hal yang menjadi kendala dalam pembangunan IKN adalah masih adanya lahan yang diduduki masyarakat.

"Saya sendiri di minggu pertama telah berkunjung secara langsung ke IKN, melihat apa saja yang menjadi kendala di lapangan. Dan ternyata memang dari sejumlah lahan masih ada pendudukan masyarakat di sejumlah titik," katanya.

Menurut AHY, prinsip kementeriannya adalah melakukan percepatan terkait persoalan lahan di IKN.

Namun, katanya, Kementerian ATR/BPN tak ingin melakukan penggusuran masyarakat secara semena-mena.

"Kami ingin prinsipnya, semangatnya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur di IKN. Tapi juga tidak boleh atas nama percepatan, kami menggusur masyarakat tanpa diberikan kepastian dan harapan lebih. Itu tidak boleh terjadi karena ini juga arahan Bapak Presiden (Jokowi), tidak boleh ada masyarakat yang menjadi korban atas pembangunan yang akan dilakukan," tuturnya.

AHY bilang, saat ini masalah pengadaan tanah di IKN sudah tak lagi krusial. Hanya saja, lanjut dia, tinggal menunggu eksekusi saja.

"Jadi, (pengadaan tanah) bukan lagi masalah yang sangat ruwet begitu, tapi tinggal dieksekusi secara tepat sasaran. Agar kalau perlu reformasi, ganti rugi dan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dilakukan dengan humanis," imbuhnya.