Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini pemerintah telah menyiapkan 6 lahan bekas tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti yang termaktub dalam PP nomor 25 tahun 2024.

Dikatakan Arifin, lahan eks PKP2B ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

“Itu berasal dari wilayah tambang yang diciutkan. Ormas diberi kesempatan," ujar Arifin kepada media di Gedung Ditjen Migas, Jumat 7 Juni.

Arifin bilang, pemberian lahan kepada ormas ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang memang nonprofit sehingga memiliki sumber keuangan yang nantinya dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan.

“Mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan kegiatan keagamaan, kegiataan agama itu banyak seperti ibadah, Pendidikan, dan masalah Kesehatan,” sambung Arifin.

Wilayah yang akan diberikan kepada ormas adalah bekas penciutan lahan dari beberapa perusahaan besar di Indonesia. Berikut lokasinya:

1. PT Arutmin Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan

2. PT Kendilo Coal Indonesia yang berlokasi Kabupaten Paser di Kalimantan Timur

3. PT Kaltim Prima Coal yang berlokasi diKabupaten Kutai Timur di Kalimantan Timur

4. PT Multi Harapan Utama yang berlokasi di Kabupaten Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur

5. PT Adaro Indonesia yang berlokasi Kabupaten Tabalong di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Balangan di Kalimantan Selatan

6. PT Kideco Jaya Agung yang berlokasi di Kabupaten Paser di Kalimantan Timur