Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah diketahui menyiapkan 6 lahan bekas tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti yang termaktub dalam PP nomor 25 tahun 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, nantinya pembagian wilayah Izin Usaha Pertambang (IUP) tersebut akan disesuaikan dengan besarnya organisasi tersebut.

"(Pembagian lahan) disesuaikan sesuai dengan sizenya lahan sama sizenya organisasi,” ujar Arifin kepada media saat ditemui di Gedung Ditjen Migas, Jumat 7 Juni.

Sementara bagi ormas yang tidak mengajukan pengelolaan IUP, lah tambang tersebut akan dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilakukan lelang seara terbuka agar dapat dikelola pihak swasta.

"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang," imbuh Arifin.

Sementara bagi yang mendapat hak IUP, Arifin bilang, tambang tersbut harus segera dikelola dalam kurun waktu lima tahun tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Dia harus dikerjakan dalam batas waktu lima tahun. IUP-nya juga sama, IUP pertambangan,” sambung dia.

Terkait wilayah yang akan diberikan kepada ormas adalah bekas penciutan lahan dari beberapa perusahaan besar di Indonesia seperti:

1. PT Arutmin Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan

2. PT Kendilo Coal Indonesia yang berlokasi Kabupaten Paser di Kalimantan Timur

3. PT Kaltim Prima Coal yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur di Kalimantan Timur

4. PT Multi Harapan Utama yang berlokasi di Kabupaten Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur

5. PT Adaro Indonesia yang berlokasi Kabupaten Tabalong di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Balangan di Kalimantan Selatan

6. PT Kideco Jaya Agung yang berlokasi di Kabupaten Paser di Kalimantan Timur