Bagikan:

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diketahui baru saja melakukan penyitaan terhadap aset milik Sjamsul Nursalim di Lampung terkait dengan kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) kepada negara.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang pada hari ini dan merupakan simbol penguasaan fisik atas aset yang dimaksud.

“Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau obligor Sjamsul Nursalim yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 10 Agustus.

Menurut Rionald, aset properti eks BLBI ini telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

“Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan, tindakan tegas ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Adapun, aset Sjamsul Nursalim yang disita seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Penguasaan fisik aset properti eks BLBI tersebut dilakukan dengan menggandeng beberapa unsur terkait, seperti pemerintah daerah setempat, serta TNI dan Polri.

Dalam catatan redaksi, Satgas sebelumnya telah berhasil menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim sebesar Rp367,7 miliar pada pertengahan Juni lalu dan sekitar Rp150 miliar sebelumnya sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kepada negara.

“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia,” tutup Rionald.