JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan adalah sebesar Rp611,9 miliar di semester I 2022.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyebut torehan itu tumbuh 111,8 persen secara tahunan (year on year/yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021.
“Kenaikan pertumbuhan signifikan tersebut antara lain disebabkan adanya penyesuaian Harga Patokan Ikan (HPI),” ujarnya dalam webinar pada Kamis, 4 Agustus.
Menurut Isa, hasil positif pada paruh pertama tahun ini tidak lepas dari peran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri KP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan.
“Demikian pula, kenaikan jumlah izin yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga turut menyumbang signifikan kenaikan PNBP pada akhir Juni 2022,” tuturnya.
BACA JUGA:
Atas kebijakan itu terdapat sejumlah perubahan yang cukup mendasar dan memberikan kontribusi signifikan, seperti Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan/Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan SP– 113/KLI/2022 2 (SIUP/SIKPI) meningkat menjadi 1.366 izin (periode 2021 sebesar 728 izin).
“Sedangkan Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI juga meningkat menjadi 3.390 izin dari sebelumnya pada 2021 sebanyak 2.642 perizinan,” tegas dia.
Adapun, realisasi PNBP dari semua sektor pada akhir semester I 2022 telah berjumlah Rp281,0 triliun atau sekitar 58,3 persen dari target Perpres 98/2022 yang sebesar Rp481,6 triliun.