Petani Sawit Masuk! Mendag Zulhas Punya Cara Jitu Naikan Harga Tandan Buah Segar
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebutkan sudah mempunyai strategi khusus dalam upaya meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di level petani yang kini cenderung melandai.

Menurut Mendag, beberapa yang ditempuh antara lain penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Dia berharap, melalui cara ini kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk mengerek harga tandan buah segar kelapa sawit bisa lebih dari Rp2.000 per kilogram di tingkat petani,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 3 Agustus.

Mendag menambahkan, pihaknya juga menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar 200 dolar AS per ton.

“Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha nasional,” tutur birokrat yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Lebih lanjut, diungkapkan pula angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2022.

Adapun, pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Melalui skema ini maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," tegas dia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu, utamanya ke wilayah timur Indonesia.

Lalu, Kemendag jaga telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua pekan sekali.

“Pemerintah berharap dengan harga TBS yang meningkat di level petani, bisa terus memelihara semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan kesejahteraan melalui nilai jual yang lebih baik,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.