Bagikan:

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) disebutkan kembali menguasai aset eks BLBI milik PT Intercon Enterprises senilai Rp1 triliun di Meruya, Jakarta Barat.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penguasaan itu dilakukan secara simbolis dengan pemasangan plang penyitaan oleh negara.

“Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 Februari.

Rionald menjelaskan, aset yang disita dari PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh BPPN.

Adapun, aset yang dimaksud berupa tanah dengan luas keseluruhan 241.170 meter persegi.

“Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” tuturnya.

Rionald menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 juncto Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

Dia mengungkapkan salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

“Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tutup dia.