Satgas Hibahkan Rp1,8 Triliun Aset Eks BLBI ke 14 K/L dan 3 Pemda
Sejumlah kementerian/lembaga dan pemda penerima hibah aset eks BLBI (Foto: Tangkap layar Youtube Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hari ini secara simbolis menyerahkan 226 hektar aset sitaan BLBI senilai Rp1,8 triliun kepada 14 kementerian/lembaga (K/L) dan 3 pemerintah daerah (pemda).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang telah tertunggak dari obligor/debitur selama lebih dari 20 tahun.

“Semua berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien,” ujarnya pada Selasa, 6 Juni.

Rionald merinci, penetapan status penggunaan kepada 14 K/L yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Total aset yang diberikan kepada kementerian/lembaga adalah 84,7 hektar bernilai Rp1,2 triliun yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia,” tuturnya.

Sementara untuk hibah ke pemda yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 hektar dan total nilai Rp639,4 miliar.

“Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata West Java Creative Forest,” katanya.

Rionald menambahkan, utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.

“Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving,” tegas dia.

Anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan pula bahwa pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI.

“Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” ucap dia.

Sebagai informasi, hingga 30 Mei 2023 Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,6 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp30,6 triliun.