JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan kegiatan penyitaan aset tanah obligator atau debitur dengan melakukan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Adapun, aset yang disita kali ini berupa tanah dengan luas 85,84 hektar (ha) yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dengan estimasi nilai sebesar Rp171.681.600.000 atau Rp171,681 miliar (berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP Tanah).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/ eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU.
"Saat ini, merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,"Jelasnya dikutip dari siaran pers, Selasa 17 Oktober 2023.
Rionald mengatakan satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun, satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
BACA JUGA:
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan. Melalui pemasangan plang pengamanan bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Di sisi lain, penguasaan fisik aset properti eks BPPN atau eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama beberapa pihak seperti Kantor Wilayah DJKN Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rionald. “Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota / kabupaten di Indonesia.” tuturnya.