Bagikan:

JAKARTA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada hari ini telah melakukan penyitaan atas atas aset milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Jawa Barat.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindakan tegas atas kewajiban terhutang Agus Anwar sebagai obligor BLBI pada Obligor Bank Pelita Istimarat dengan nilai Rp635,4 miliar.

“Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 31 Maret.

Menurut Rionald, dokumen asli kepemilikan yang dikuasai pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.

“Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas 340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” tutur dia.

Anak buah Sri Mulyani itu juga mengungkapkan jika pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Adapun, selanjutnya atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang- undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri menyebut jika persoalan BLBI merupakan perkara yang mandek sejak 1998 atau sekitar 20 tahun lalu dengan estimasi kerugian negara total mencapai Rp110 triliun.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor maupun debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tutup Rionald.