Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Korps Bhayangkara bakal mengawal dan mengamankan aset yang telah dikuasai pemerintah terkait utang para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

"Kami nyatakan bahwa komitmen jajaran kepolisian untuk mengamankan dan mengawal serta melakukan proses hukum apabila dalam pelaksanaan hak tagih negara terhadap BLBI yang sudah diberikan," kata Komjen Agus saat konferensi pers Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas), Jumat, 27 Agustus.

Proses pidana yang dimaksud, kata Agus, bila nantinya ada pihak yang mencoba mengganggu kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Polri mengawal agar persoalan utang BLBI ini dapat terselesaikan.

"Kami jajaran kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dan keputusan pemerintah untuk mengembalikan hak negara tersebut," papar Agus.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) BLBI menyita aset para obligor atau debitur. Salah satunya tanah seluas 25 hektare di kawasan Karawaci, Tangerang.

Tidak hanya di Karawaci, pemerintah juga melakukan penyitaan aset pengemplang BLBI di sejumlah lokasi di Indonesia. Totalnya mencapai 5.291.200 meter persegi.

Sebagai informasi, BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Langkah ini dimaksudkan sebagai talangan agar bank memiliki kemampuan menjaga arus kas saat terjadi gelombang penarikan uang oleh nasabah akibat ketidakpastian ekonomi.