JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) guna menyesuaikan aktivitas usaha perbankan dengan program prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa perubahan RBB ini akan berfokus pada aspek penyaluran kredit.
Ia menambahkan dengan adanya revisi tersebut, sektor perbankan diharapkan dapat mendukung berbagai program strategis pemerintah dan ditargetkan terbit pada kuartal III 2026.
"Ini rencananya akan keluar di triwulan III tahun ini, di mana untuk revisi aturan di RBB ini terkait dengan penyaluran kredit," ungkapnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Kamis, 7 Mei.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat wajib dan setiap bank tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan strategi penyaluran kredit sesuai profil dan toleransi risiko masing-masing.
BACA JUGA:
"Saya luruskan lagi ya, ini tidak ada bersifat mandatori ya teman-teman. Kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko yang baik di industri perbankan dan salah satu fokus dari revisi RBB ini adalah mendukung pembiayaan program perumahan rakyat yang dinilai memiliki potensi bisnis bagi bank dalam penyaluran kredit.
"Jadi, teman-teman, sebetulnya kita melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah. Ini sebenarnya merupakan satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh bank, misalnya program perumahan rakyat gitu kan. Itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit," pungkasnya.