Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan terbaru terkait ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penempatan devisa hasil ekspor (DHE) akan sebesar 100 persen dan jangka waktu kewajiban parkir dana para eksportir di dalam negeri minimal menjadi satu tahun.

"Sudah, jadi setahun. Jadi 100 persen (penempatan)," jelasnya kepada awak media, Selasa, 21 Januari.

Airlangga menambahkan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sedang dalam proses penyusunan atau persiapan untuk disesuaikan atau diselaraskan dengan peraturan atau kebijakan lainnya agar lebih selaras atau harmonis

Adapun saat ini aturan yang berlaku tentang Devisa Hasil Ekspo yaitu dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

"PP nya sedang disiapin Harmonisasi," ujarnya

Airlangga menyampaikan pemerintah akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan dalam harmonisasi Peraturan Pemerintah.

"Harmonisasi terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan," jelasnya.

Sejalan tersebut, Airlangga menjanjikan akan memberikan insentif kepada para eksportir salah satunya dari perbankan yaitu pengaturan terkait cash collateral.

"Untuk perbankan disiapin, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen semua diatur disitu," katanya.

Di sisi lain, Airlangga memastikan bahwa kebijakan tersebut sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto dan tidak ada penolakan dari para pengusaha, karena pembahasannya sudah melibatkan seluruh stakeholder.

"Tidak ada (penolakan), kami sudah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder," imbuhnya.

Airlangga optimistis bahwa revisi DHE SDA tersebut akan meningkatkan devisa Indonesia hingga 90 miliar dolar AS.

"Bisa sampai di atas 90 billion dolar AS. satu tahun (penempatan)," ucapnya.