Bagikan:

JAKARTA – Keberadaan institusi peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) semakin signifikan dalam industri jasa keuangan di Indonesia.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Minggu, 9 Oktober, diketahui bahwa hingga Agustus 2022 tercatat dana yang telah disalurkan mencapai Rp148,8 triliun.

Jumlah ini disalurkan kepada 124 juta nasabah peminjam sejak Januari 2022 melalui 102 lembaga pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Disebutkan bahwa pada periode Januari 2022 pinjol menyalurkan dana tidak kurang dari Rp13,8 triliun kepada 13,5 juta peminjam. Kemudian berturut-tutur pada Februari disalurkan Rp16,5 triliun di Febuari kepada 12,8 juta peminjam, Maret Rp23 triliun kepada 17 juta peminjam, April Rp17,9 triliun ke 13,7 peminjam.

Lalu, Mei Rp18,6 triliun kepada 18 juta peminjam, Juni Rp20,6 triliun peminjam ke 17,1 juta peminjam, Juli Rp18,9 triliun 15,5 juta peminjam, serta periode Agustus Rp19,2 triliun kepada 14,3 juta peminjam.

Adapun, nilai sisa pinjaman (outstanding) yang saat ini tercatat adalah sebesar Rp47,2 triliun bagi sekitar 17 juta peminjam.

Sebelumnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada September 2022 kembali melakukan penutupan terhadap 105 platform pinjol illegal dan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban.

“Tindakan ini kami ambil berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam tengah pekan ini.