Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dengan tegas bahwa penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional.

Menurut dia, pemerintah terus mendorong komitmen dan dukungan dari seluruh pihak untuk memprioritaskan belanja pada produk lokal demi mewujudkan kemandirian bangsa.

“Setiap Rp1 belanja produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp2,2,” ujarnya dalam pernyataan pers dikutip Jumat, 7 Oktober.

Menperin menjelaskan, besarnya dampak yang muncul terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage. Oleh sebab itu pihaknya meluncurkan tiga terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

“Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi instansi/lembaga pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN,” tuturnya.

Kedua, menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil. Saat ini, industri kecil diklaim dapat mengurus sertifikat TKDN hanya dengan dua langkah saja.

“Industri kecil dapat melakukan self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN dan melakukan penginputan data melalui SIINas. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut,” ungkap dia.

Lalu yang ketiga adalah melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri. Saat ini, melalui situs TKDN, pengguna atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memperoleh informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Disebutkan jika melalui keterbukaan informasi ini, industri dalam negeri mendapatkan kesempatan dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa.

Lebih lanjut, Menperin menyampaikan bahwa penggunaan produk dalam negeri juga turut berkontribusi pada pengembangan iklim industri yang baik.

“Pada akhirnya, industri-industri kita dapat tumbuh dan berkembang, bahkan bisa menjadi raja di negara sendiri,” tutup dia.