Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan jika lembaga keuangan peer-to-peer lending tercatat sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp262,93 triliun. Nilai tersebut merupakan rekapitulasi dana yang telah disalurkan sejak 2018 hingga September 2021.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi yang telah mengantongi legalitas dari otoritas sebanyak 104 platform.

“Jumlah masyarakat peminjam ada sebanyak 70,29 juta dengan rekening aktif sebanyak 22,88 juta,” ujarnya dalam sebuah media briefing yang disiarkan secara virtual pada Rabu, 17 November.

Menurut Bambang, total aset penyelenggara pinjol yang tercatat oleh OJK senilai Rp4,47 triliun dengan rincian Rp4,4 triliun diantaranya adalah aset penyelenggara konvensional. Sementara Rp74 miliar lainnya milik penyelenggara syariah.

“Industri peer-to-peer lending terdampak COVID-19 pada April 2020. Meski demikian, mampu melakukan recovery dengan cepat sejak kuartal III 2020,” tuturnya.

Bambang mengklaim, sepanjang 2021 penyaluran, outstanding, dan kualitas pinjaman industri peer-to-peer lending terus mengalami pertumbuhan dan perbaikan. Dalam datanya, penyaluran pinjaman Januari sampai dengan September tahun ini Rp107,03 triliun atau melesat 126 persen dari periode yang sama 2020.

“Untuk meningkatkan kualitas industri keuangan, khususnya pada lembaga peer-to-peer, OJK melakukan moratorium penyelenggara baru pada Februari 2020. Saat itu, jumlah penyelenggara mencapai 161 platform dan kini telah menyusut menjadi 104 platform,” tutup Bambang.