Sri Mulyani ‘Sentil’ Menkes Budi Sadikin yang Belum Tahu BLU padahal Miliki Jumlah Paling Banyak
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Tangkap layar Youtube Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa masih ada beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju yang belum mengetahui keberadaan Badan Layanan Umum (BLU). Hal itu disampaikan Menkeu saat memberikan sambutan di pembukaan BLU Expo 2021.

“Tadi beberapa menteri saya kasih kuis, tahu BLU atau tidak? Menteri Kesehatan, yang penuh dengan pengetahuan pun beliau masih belum tahu BLU,” ujarnya dalam saluran virtual, Selasa, 16 November.

Menurut dia, hal ini merupakan tugas besar baginya mengingat dalam pendirian dan pengelolaan BLU terdapat unsur keuangan negara di dalamnya.

“Ini merupakan tugas yang berat (untuk menjelaskan) apa itu BLU. Mungkin sedikit cerita bapak dan ibu sekalian, kalau para pengelola BLU pasti tahu apa itu BLU. Tapi bagaimana pemiliknya, para menterinya yang belum tentu tahu, apa bedanya BLU dengan satker (satuan kerja) atau BUMN. Itu adalah tiga mahluk di dalam keuangan negara,” tuturnya.

Dijelaskan oleh Menkeu jika menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan koridor baru bagi instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan pola keuangan yang fleksibel.

“Disini tugasnya BLU harus menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Dia tidak mengutamakan pengambilan keuntungan tetapi lebih kepada melayani masyarakat” tegas dia.

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan jika secara mekanisme keuangan, BLU masih dalam satu jalur keuangan negara untuk rekapitulasi penghitungan aset. Hal ini berbeda dengan skema yang ada di BUMN.

“Bedanya dengan BUMN adalah kekayaan negara dalam neraca kita pisahkan, sementara BLU ada di dalam neraca kita dan masih terkonsolidasi namun tidak pure mengikuti keuangan negara karena dia memiliki fleksibilitas,” ucapnya.

Sebagai informasi, terdapat lima rumpun BLU menurut UU Nomor 1/2004. Pertama, rumpun kesehatan dengan jumlah 107 unit.

Kedua, rumpun pendidikan yang berjumlah 106 unit. Ketiga, rumpun pengelolaan dana 10 unit. Empat, rumpun pengelolaan kawasan sebanyak lima unit. Serta yang terakhir adalah rumpun penyediaan barang dan jasa sebanyak 23 unit.