Bagikan:

JAKARTA - Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengatakan jika duo Bakrie yang terjerat kasus piutang negara sebesar Rp22,67 miliar telah memenuhi panggilan yang diagendakan.

Meski demikian, Rionald mengatakan jika kedatangan tersebut diwakilkan kuasa hukum dan tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan.

“Dalam hal ini kuasanya (hukum) datang dan telah berbicara dengan kami,” ujar dia saat konferensi pers secara virtual, Selasa, 21 September.

Rionald pun enggan menjelaskan secara lebih mendetail prosedur apa saja yang telah dilalui oleh Bakrie bersaudara. Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan Satgas dan tidak untuk dipublikasikan secara luas.

“Sudah ada perkembangan, dan untuk prosesnya saya tidak bisa berkomentar dulu,” tutur Rionald.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, Satgas memanggil Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie dalam pengumuman di media massa pada pekan lalu. Penggunaan ruang publik sebagai media pemanggilan terpaksa ditempuh lantaran keduanya tidak kunjung mematuhi undangan pertama dan kedua yang disampaikan secara personal.

“Bersama ini diminta kehadiran saudara pada Jumat, 17 September 2021 pukul 09.00-11.00 di Gedung Syarifudin Prawiranegara Lt.1, Kementerian Keuangan Jakarta Pusat untuk menyelesaikan hak tagih negara sekurang-kurangnya Rp22,67 miliar terkait kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas,” demikian surat pemanggilan yang diterbitkan Satgas beberapa waktu lalu.

Selain Bakrie Cs, negara juga memanggil empat pihak lainnya, yaitu PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah melakukan pemanggilan melalui media massa terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Setiawan Harjono yang juga diketahui sebagai besan dari mantan Kedua DPR Setya Novanto. Namun sayang, keduanya disebutkan tidak hadir dalam agenda tersebut.