JAKARTA – Titik terang perseteruan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), yang dikomandoi oleh pengusaha Jusuf Hamka, nampaknya sudah mulai menemukan titik temu.
Sinyal itu disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Dalam sebuah unggahan di laman media sosial, anak buah Sri Mulyani tersebut membagikan foto akrab bersama Jusuf Hamka.
Keduanya terlihat menikmati waktu di sebuah restoran sambil menyantap kudapan yang tersaji. Bak sepasang sahabat, baik Yustinus dan Jusuf Hamka berfoto sambil mengacungkan kedua jempol mereka.
Malah, demi mencairkan suasana, Yustinus mengibaratkan momen yang terjadi layaknya pertemuan dua petinggi partai baru-baru ini.
“Nggak mau kalah sama Mbak Puan dan Mas AHY, kemarin sore ngobrol dan ngopi santai penuh canda dengan Pak Jusuf Hamka,” ujarnya melalui akun @prastowoyustinus pada Senin, 19 Juni.
Dia menyebut jika sosok entrepreneur nasional itu bukanlah orang baru dalam kehidupannya. Yustinus mengaku sudah tahu betul Jusuf Hamka.
“Kami sudah cukup lama berteman dan saling kenal,” katanya.
Atas dasar itulah Yustinus memiliki keyakinan jika persoalan yang timbul antara Kemenkeu dan CMNP bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami menertawakan kesalahpahaman yang terjadi, lantas membangun pemahaman dan kesepahaman,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada akhir pekan lalu mencuat informasi jika PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. berniat melakukan gugatan terhadap dua orang petinggi dua orang petinggi Kemenkeu. Pertama adalah Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban. Serta yang kedua Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
BACA JUGA:
Niatan itu muncul sebagai hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CMNP yang merestui perseroan melayangkan gugatan hukum terhadap dua pihak yang dimaksud. Adapun, CMNP merasa keberatan dengan informasi yang disampaikan oleh dua anak buah Sri Mulyani tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan ini bermula dari pemerintah yang harus membayar deposito dan giro milik CMNP di Bank Yakin Makmur (Yama) masing-masing sebesar Rp78,84 miliar dan Rp76,09 miliar giro.
Adapun, Bank Yama diambil alih oleh pemerintah seiring dengan pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 yang lalu. Sementara itu, CMNP sendiri dianggap terafiliasi dengan Bank Yama sehingga dananya terpaksa dibekukan.
Pada 15 Januari 2010, Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar pemerintah membayar deposito tersebut dengan ketentuan tambahan membayar denda 2 persen setiap bulan sampai pembayaran lunas.
Seiring berjalannya waktu, pihak pemerintah lalu melakukan negosiasi dengan CMNP agar setuju pembayaran utang dilakukan tanpa bunga maupun denda. Perusahaan Jusuf Hamka itu merasa keberatan, sampai pada akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan nilai Rp179,5 miliar.
Namun, hingga saat ini Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada belum merasa menerima hak yang telah dijanjikan oleh pemerintah tersebut.