JAKARTA – Pengusaha Jusuf Hamka menegaskan bahwa dirinya maupun perusahaan yang dikendalikan, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), tidak mempunyai tunggakan utang kepada negara maupun pemerintah.
Hal itu dia sampaikan kepada wartawan usai datang ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta Hari ini.
Menurut Jusuf, hal ini penting agar bisa memahami duduk persoalan yang kini tengah terjadi antara CMNP dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal utang-piutang.
“Saya punya prove (bukti kalau tidak punya utang kepada negara/pemerintah). Saya pernah tidak masuk dalam daftar obligor macet? Kedua, saya menang di Mahkamah Agung (MA),” ujarnya pada Selasa, 16 Juni.
Jusuf menjelaskan atas dasar itulah mengapa dirinya bersedia untuk melakukan kesepakatan dengan Kementerian Keuangan perihal penyelesaian tunggakan pemerintah yang belum dibayar ke perusahaannya.
“Kalau misalnya saya masih punya utang, ngapain (pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan) bikin berita acara kesepakatan bos (untuk membayar utang kepada perusahaannya). Ngapain saya dipanggil, minta diskon pula bos,” tutur dia.
“Sudahlah, jangan debat kusir. Utang ya utang. Kalau mau dibayar Alhamdulillah. Kalau tidak dibayar Wasyukurillah, mengadu kepada Allah. Sudah begitu saja,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan ini bermula dari pemerintah yang harus membayar deposito dan giro milik CMNP di Bank Yakin Makmur (Yama) masing-masing sebesar Rp78,84 miliar dan Rp76,09 miliar giro.
Adapun, Bank Yama diambil alih oleh pemerintah seiring dengan pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 yang lalu. Sementara itu, CMNP sendiri dianggap terafiliasi dengan Bank Yama sehingga dananya terpaksa dibekukan.
Pada 15 Januari 2010, Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar pemerintah membayar deposito tersebut dengan ketentuan tambahan membayar denda 2 persen setiap bulan sampai pembayaran lunas.
Seiring berjalannya waktu, pihak pemerintah lalu melakukan negosiasi dengan CMNP agar setuju pembayaran utang dilakukan tanpa bunga maupun denda. Perusahaan Jusuf Hamka itu merasa keberatan, sampai pada akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan nilai Rp179,5 miliar.
Namun, hingga saat ini Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada belum merasa menerima hak yang telah dijanjikan oleh pemerintah tersebut.