Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menanggapi dingin perihal rencana PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang ingin mengajukan gugatan terhadap dirinya.

Langkah hukum perusahaan yang dimiliki oleh Jusuf Hamkan itu mencuat usai perseroan mengadakan Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis pekan lalu.

No comment!” ujar Rionald kepada VOI saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 20 Juni.

Sebelum itu, Rionald mengungkapkan jika dirinya bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Disebutkan bahwa hal ini selaras dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melakukan penagihan utang kepada pihak-pihak yang mempunyai kewajiban kepada pemerintah.

Sikap itu sekaligus penegasan jika dirinya tidak ada mandatori untuk menjawab permintaan pembayaran yang dimaksudkan oleh Jusuf Hamka Cs.

“Tugas saya melakukan penarikan utang (utang), bukan melakukan pembayaran,” tuturnya.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, gugatan CMNP tidak hanya kepada Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban tetapi juga kepada Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Yustinus sendiri menyatakan jika apa yang diinformasikan kepada masyarakat berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah.

“PT CMNP , Bank Yama, dan tiga entitas terkait yang memiliki utang ke bank yang masuk dalam program penyehatan pemerintah melalui BLBI tehubung oleh Ibu Siti Hardianti Rukmana (SHR),” kata Yustinus kepada Redaksi.

“Jika Pak Jusuf Hamka berkeberatan dan merasa dirugikan, tentu hak beliau untuk melaporkan ke polisi. Meski kami berharap penjelasan tambahan yang diberikan Kemenkeu sudah cukup menjawab apa yang dikehendaki beliau,” imbuhnya.

Terbaru, Yustinus diketahui telah melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka. Informasi itu dia bagikan dengan mengunggah foto bersama dengan sang pengusaha di laman media sosial Instagram.

“Kami sudah cukup lama berteman dan saling kenal. Kami menertawakan kesalahpahaman yang terjadi, lantas membangun pemahaman dan kesepahaman,” ungkapnya di @prastowoyustinus awal pekan ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan ini bermula dari pemerintah yang harus membayar deposito dan giro milik CMNP di Bank Yakin Makmur (Yama) masing-masing sebesar Rp78,84 miliar dan Rp76,09 miliar giro.

Adapun, Bank Yama diambil alih oleh pemerintah seiring dengan pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 yang lalu.

Sementara itu, CMNP sendiri dianggap terafiliasi dengan Bank Yama sehingga dananya terpaksa dibekukan.

Pada 15 Januari 2010, Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar pemerintah membayar deposito tersebut dengan ketentuan tambahan membayar denda 2 persen setiap bulan sampai pembayaran lunas.

Seiring berjalannya waktu, pihak pemerintah lalu melakukan negosiasi dengan CMNP agar setuju pembayaran utang dilakukan tanpa bunga maupun denda.

Perusahaan Jusuf Hamka itu merasa keberatan, sampai pada akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan nilai Rp179,5 miliar.

Namun, hingga saat ini Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada belum merasa menerima hak yang telah dijanjikan oleh pemerintah tersebut.